Terungkap, Bujang Incar Harta Marini 2 Bulan, Pertemuan Ketiga Korban Dihabisi

Selasa 22-07-2025,19:42 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kasatreskrim, Iptu Rio Trisno mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku bisa ditangkap di Batam.

Untuk sepeda motor korban ditemukan di salah satu tempat atau koperasi yang ada di Kayuagung. 

BACA JUGA:Penemuan Mayat Perempuan di Semak Desa Muara Baru OKI Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Motor Korban

BACA JUGA:Mayat Wanita yang Ditemukan di Semak-Semak Ternyata Warga Kayuagung, Pamit Melamar Bekerja

Sejak dari awal menurut pengakuan pelaku ia memang ingin menguasai motor korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. 

"Untuk kasus ini hanya satu orang pelakunya," ujar Kapolres.



Kategori :