Beberapa unggahan bahkan dinilai mengarah ke konten eksplisit yang merusak moral generasi muda.
Menanggapi ini, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan menyatakan bahwa pihaknya bakal menganalisis grup tersebut.
Namun demikian, lanjut dia, saat ini belum ada pihaknya menerima laporan secara resmi.
"Kami analisa dulu dan melakukan pendalaman. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Andrie Setiawan, Senin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.
Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan secara cermat untuk memastikan apakah ada aktivitas dalam grup tersebut yang masuk dalam kategori tindak pidana.
Ia berharap masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya yang dianggap melanggar norma dan hukum, demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan sosial di tengah masyarakat.