Melanggar Sapta Marga dan Pasal Berlapis, Ini Deretan yang Memberatkan Tuntutan Mati Kopda Bazarsah

Senin 21-07-2025,14:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Rekam jejak terdakwa juga menjadi catatan buruk di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:3 Polisi Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum TNI Terlibat? Kodam II Sriwijaya Bentuk Tim Investigasi

BACA JUGA:Oknum Polisi Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Lontarkan Permohonan Maaf

Kopda Bazarsah, ternyata pernah menjalani hukuman sebelumnya karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakannya bukan kali pertama dan dianggap sebagai pelanggaran berulang.

Dalam persidangan, saat dicecar majelis hakim soal kronologi penembakan yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, keterangan terdakwa pun dinilai berbelit-belit.

Hakim ketua beberapa kali harus mengulang pertanyaan karena jawaban yang tidak konsisten.

BACA JUGA: Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Kapolsek Negara Batin yang Gugur di Way Kanan Disambut Tangis Keluarga

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron

Terdakwa juga mengakui bahwa ia membawa senjata saat kegiatan judi sabung ayam besar berlangsung.

Ia menyatakan bahwa senjata tersebut biasa dibawanya untuk "pengamanan" selama acara berlangsung.

Pengakuan ini, semakin menegaskan keterlibatannya dalam praktik ilegal dan penggunaan senjata secara tidak sah.

Lebih lanjut, hakim turut mengorek informasi mengenai hubungan antara terdakwa dengan Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto.

BACA JUGA: Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Kapolsek Negara Batin yang Gugur di Way Kanan Disambut Tangis Keluarga

BACA JUGA:Sidang Perdana Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Digelar Hari Ini di Pengadilan Militer Palembang

Kopda Bazarsah mengaku tidak mengenal langsung almarhum, tetapi menyebut bahwa rekannya bernama Lubis memiliki koneksi.

Kategori :