Puluhan Warga Blitar Pilih Tulisan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP, Bikin Gegerkan Publik

Minggu 20-07-2025,08:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Warga yang ingin mengganti kolom agama, harus terlebih dahulu melampirkan surat keterangan atau rekomendasi resmi dari organisasi aliran kepercayaan yang diikutinya.

Dokumen tersebut, kemudian dibawa ke Dispendukcapil atau layanan administrasi kependudukan (adminduk) terdekat untuk diproses.

Setelah semua persyaratan lengkap, e-KTP lama akan ditarik karena dianggap tidak valid lagi, dan diganti dengan KTP baru yang mencantumkan perubahan pada kolom agama sesuai dengan permintaan warga.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai regulasi. Prosedur ini sudah diatur secara nasional dan kami memastikan semua proses dilakukan secara legal dan transparan," tegas Tunggul.

Fenomena ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin mendapatkan ruang.

Meski sempat menuai pro dan kontra, terutama di media sosial, banyak pihak yang mengapresiasi langkah para warga tersebut karena dinilai sebagai bentuk jujur dalam mengisi identitas diri, serta bentuk penghormatan terhadap keragaman keyakinan di Tanah Air.

Dengan semakin terbukanya ruang legal bagi penganut kepercayaan, kasus seperti ini diperkirakan akan terus bertambah di wilayah lain.

Kabupaten Blitar pun, kini disebut-sebut sebagai salah satu daerah yang menjadi pelopor keterbukaan identitas keyakinan di dokumen negara secara sah dan resmi.

Kategori :