Petugas juga menyita barang bukti yakni sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 Unit Televisi 42 Inci, 1 Unit Home Theater, dan 1 Unit Ponsel.
BACA JUGA:Pemilik Toko yang Menipu Pengrajin Emas dari Tanjung Batu Dikenal Hedon, Baru Bangun Rumah Mewah
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka Gio mengaku uang hasil penjaualn emas tersebut dibelikan sejumlah barang.
"Caranya emas-emasnya saya kumpulin sedikit-sedikit. Uangnya untuk renovasi rumah, beli barang, dan menikah lagi untuk yang ke lima kali," aku tersangka Gio.