Ditangkap Jatanras, Pengrajin Perhiasan di PTC Mall Gelapkan Emas Rp700 Juta Ngaku untuk Modal Menikah Lagi

Sabtu 19-07-2025,07:56 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Petugas juga menyita barang bukti yakni sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 Unit Televisi 42 Inci, 1 Unit Home Theater, dan 1 Unit Ponsel. 

BACA JUGA:Pemilik Toko yang Menipu Pengrajin Emas dari Tanjung Batu Dikenal Hedon, Baru Bangun Rumah Mewah

BACA JUGA:Pengrajin Emas Asal Tanjung Batu Ogan Ilir Laporkan Pemilik Toko ke Polda Sumsel, Total Kerugian Rp 5 Miliar

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

Kepada polisi, tersangka Gio mengaku uang hasil penjaualn emas tersebut dibelikan sejumlah barang.

"Caranya emas-emasnya saya kumpulin sedikit-sedikit. Uangnya untuk renovasi rumah, beli barang, dan menikah lagi untuk yang ke lima kali," aku tersangka Gio.

Kategori :