Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini

Jumat 18-07-2025,09:27 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan kebijakan dengan memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK maka tetap menjadi PPPK yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Rupanya, untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada tahun ini. 

Termasuk terkait mengenai gaji yang akan diterima telah disiapkan. Mengenai nominalnya apakah setara UMP. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Akan Jadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:PPPK di Lingkungan Pemkab Banyuasin Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pihaknya memastikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan pada tahun ini.

Dia menjelaskan, bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya akan diberikan Nomor Induk (NI).

Tak hanya itu, nantinya, pegawai bisa diangkat menjadi Penuh Waktu apabila anggaran dari masing-masing daerah sudah mencukupi.

Untuk diketahui, sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada BKN untuk menyelesaikan pengangkatan ASN di tahun 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer R3-R4, Usulkan Jadi PPPK

BACA JUGA:Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB

Ini diharapkan keputusan tersebut menjadi jawaban bagi para pelamar yang nasibnya masih digantung oleh negara.

Lalu, mengenai berapakah gaji yang bisa didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini. 

Jadi, berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji Paruh Waktu minimal setara upah terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Kategori :