Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Pria Bersenpi yang Begal Pelajar di Baypass AAL, Modusnya Tak Disangka ‎

Selasa 15-07-2025,18:42 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan saat ini petugas masih mengejar satu orang DPO lagi.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Utama yang Curi Motor Bule Asal Rusia Saat Istirahat Tidur di Palembang

BACA JUGA:Residivis yang Tusuk Anggota Polri di Palembang Ditembak Jatanras Polda Sumsel

"Ada satu lagi DPO, dan saat ini tengah dilakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH. 

Kedua tersangka yang berhasil diringkus kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor pelaku yang dipakai saat beraksi dan satu pucuk senpi rakitan dengan 3 butir amunisinya," tambahnya.

Tersangka Lutfi mengaku barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual dan dari penjualannya hanya bersisa Rp1 juta saja. 

Tags :
Kategori :

Terkait