PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan skandal korupsi kredit senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada Sabtu, 12 Juli 2025, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan ini berupa dokumen dan surat penting yang memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.
"Dari penggeledahan di empat lokasi, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap penting dan berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit," tulis Kejati Sumsel dalam keterangannya.
Empat lokasi yang disasar dalam operasi penyidikan tersebut meliputi kantor dua perusahaan swasta yakni PT BSS dan PT SAL yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT PU yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, serta satu rumah pribadi milik saksi berinisial WS yang juga terletak di kawasan Mayor Ruslan.
Sejumlah barang bukti disita tim penyidik dari giat penggeledahan kasus korupsi pemberian kredit Bank Plat Merah--
Langkah penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum ini telah mengantongi dasar hukum yang kuat.
Tindakan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Sementara itu, kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan telah diperkuat dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang terbit di hari yang sama.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel mengenai rincian isi dokumen atau surat yang disita.