Gugatan Rp7 Miliar Indomobil Finance Ditolak, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi

Jumat 11-07-2025,17:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kuat majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.

"Kami selaku tergugat  bahkan tidak jadir proses pemeriksaan saksi, namun dari keterangan saksi-saksi penggugat sendiri justru memperlemah dalil mereka," ujar Abadi Rasuan yang terkenal dengan Special Corporate Lawyer.


Abadi Rasuan SH MH selaku kuasa hukum tergugat menerangkan soal tidak diterimanya gugatan PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Palembang--

Dikonfirmasi terpisah kepada Paulus Douglas SH dimintai tanggapan soal apakah ada upaya hukum lainnya usai gugatan wanprestasi ditolak, tidak merespon pertanyaan awak media.

Sementara, Kepala Cabang PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Palembang M Idrus belum bisa berkomentar banyak, sebab belum tahu informasi mengenai ditolaknya gugatan tersebut.

"Nanti saja ya mas, kita belum dapat informasi itu akan saya tanya dulu dengan kantor pusat," singkatnya.

Meski begitu, putusan ini menjadi sinyal penting dan pembelajaran bagi dunia pembiayaan dan hukum perdata di Indonesia. Hakim menilai pentingnya penyusunan gugatan secara teliti dan sesuai prosedur, serta upaya pembuktian yang sah dan menyeluruh sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan. 

Dengan hasil ini, PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Palembang harus menerima kenyataan bahwa gugatan wanprestasinya ditolak, dan PT Lazuardi Cahaya Prakasa terbebas dari tuntutan Rp7 miliar yang dianggap tidak terbukti.

Kategori :