"Ke depan, jaksa penyidik akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya, karena perkara Pasar Cinde ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
Suasana tampak depan pedagang Pasar Cinde Palembang saat ini--
Kelima tersangka tersebut antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, serta Aldrin Tando yang menjabat sebagai Direktur PT Magna Beatum.
Tak kalah mencolok, penyidik juga menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka terbaru dalam perkara ini.
Penetapan tersebut menjadi sorotan publik mengingat posisinya yang strategis saat proyek dijalankan.
Langkah tegas Kejati Sumsel ini menunjukkan komitmen serius dalam membongkar jaringan korupsi di balik proyek-proyek strategis daerah.
Publik pun berharap penyidikan ini tak berhenti pada nama-nama besar yang telah diumumkan, melainkan benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik kebijakan publik.
Masyarakat juga menantikan upaya Kejati Sumsel dalam mengejar pengembalian kerugian negara serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus Pasar Cinde kini menjadi simbol penting perlawanan terhadap korupsi di tingkat daerah, dan hasil akhirnya dinanti sebagai penentu arah pemberantasan korupsi ke depan.