Bahkan pengacara Zaki, Yopi mengaku sudah dihubungi staf KDM untuk datang ke rumah Gubernur.
Dijelaskan kakak Zaki, tanah yang dibangun rumah oleh almarhum ayahnya itu memang bersertifikat milik kakeknya.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, RS Pertamedika Komperta Plaju Digugat ke Pengadilan
Namun bangunan rumah itu murni dibangun oleh ayahnya.
Tahun 2008 tanah itu dibeli kakeknya, namun ada juga andil almarhum ayahnya kala itu.
Harga tanah Rp35 juta itu ada uang Rp12 uang dari orang tuanya ikut nyumbang membayar tanah itu.
Namun tanah itu tidak bisa langsung dibangun karena ada empang di lokasi itu.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, RS Pertamedika Komperta Plaju Digugat ke Pengadilan
Jadi mesti ditimbun tanah dan orang tuanya yang melakukan penimbunan itu.
Dan saat itulah ayahnya mulai membangun rumah di tanah itu dan tentu atas persetujuan orang tuanya (kakek Zaki).
“Rumah ini murni orang tua saya yang bangun,” ungkap Heryatno.