Diskon BPHTB Tak Sesuai Peruntukan hingga Perusakan Cagar Budaya jadi Modus Korupsi Harnojoyo

Selasa 08-07-2025,06:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu per satu tabir kelam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang mulai terkuak. Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara nyaris Rp1 triliun. 

Teranyar, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap modus baru yang digunakan Harnojoyo, yakni pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tidak sah melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 7 Juli 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH menyampaikan bahwa Harnojoyo memberikan keringanan BPHTB kepada PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek Pasar Cinde tanpa dasar peruntukan yang sesuai aturan hukum.

"Diskon BPHTB itu hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang bersifat kemanusiaan. Namun dalam hal ini, PT Magna Beatum tetap menerima potongan, padahal proyek Pasar Cinde adalah proyek komersial," tegas Umaryadi.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Sampaikan Maaf ke Warga Palembang

BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde

Fakta ini menambah daftar pelanggaran berat yang dilakukan dalam proyek revitalisasi pasar legendaris tersebut.

Lebih jauh, Umaryadi menjelaskan bahwa nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan ke kas Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp2,2 miliar. Namun, yang benar-benar dibayarkan hanya Rp1,1 miliar.


Kejati Sumsel Tegaskan Harnojoyo Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde Palembang, Termasuk ke Pihak Lain?--

"Sisa Rp1,1 miliar itu diduga kuat masuk ke kantong para tersangka, termasuk Harnojoyo sendiri. Ini menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum dan bentuk nyata korupsi anggaran publik," tambahnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti lain berupa pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cagar Budaya. Dalam proses revitalisasi, bangunan asli Pasar Cinde yang memiliki status cagar budaya justru dibongkar.

Pembongkaran ini bukan hanya menghapus jejak sejarah kota Palembang, tetapi juga menambah kerugian negara secara signifikan.

"Komponen kerusakan akibat pembongkaran Pasar Cinde sebagai cagar budaya saja ditaksir mencapai Rp892 miliar," ungkap Umaryadi.

BACA JUGA:Soal Penghapusan Aset Bangunan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo Lempar Bola Panas ke Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Kategori :