2 Warga Plaju Diamuk Massa di Air Kumbang Banyuasin, Kepergok Bobol Rumah

Senin 07-07-2025,19:14 WIB
Editor : Edward Desmamora

Pelaku sendiri beraksi membobol rumah dengan alasan ekonomi. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.(qda)

Kategori :