Putusan Pidana Skandal Suap K3 Staf Pribadi Deliar Marzoeki Ditunda, Nasib Alex Rachman Diputus Besok?

Senin 07-07-2025,11:27 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora


Jaksa tegas siap ‘miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, siap sita dan lelang harta Deliar Marzoeki.--

Skandal ini tidak hanya berhenti pada Alex dan Deliar. Kejari Palembang juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Firmansyah Putra, yang menjabat sebagai Kabid di Disnakertrans Sumsel, serta Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.

Dalam penyidikan, Firmansyah diduga kuat berperan sebagai fasilitator aliran dana suap untuk memperlancar proses perizinan dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Keduanya saat ini telah dilakukan proses hukum dipersidangan dalam agenda pembuktian perkara.

Ia juga disebut sebagai penghubung antara pelaku di internal Disnaker dan pihak swasta.

Sementara itu, Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pemberi suap demi memperoleh rekomendasi teknis serta kelancaran penerbitan izin.

Perusahaan tempat Harni bekerja bergerak di bidang pembinaan PJK3 dan disebut-sebut rutin "membayar" demi kelangsungan usahanya di Sumsel.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu krusial terkait keselamatan kerja, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketat.

Namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri melalui jalur ilegal. Proses hukum yang tengah berjalan menjadi ujian nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perizinan.

Kini, mata publik tertuju pada sidang lanjutan Selasa besok. Apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan JPU ataukah ada kejutan dalam putusan?

Semua akan terjawab di hari esok, dan publik tentu berharap keadilan ditegakkan setegas-tegasnya.

Kategori :