Diungkapkan Kajari, dalam penggeledahan dilaksanakan pada 3 lokasi yakni, rumah saksi “SS” yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah dan rumah Saksi “W” serta rumah Saksi “S” yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Jubir KPK Sebut Penyidik Sita BBE dari Penggeledahan Korupsi Proyek Dinas PUPR Muba
"Dari hasil penggeledahan dokumen yang dibawa selanjutnya akan dipelajari dahulu agar mendapatkan alat bukti yang baru," ujar Kajari didampingi Kasi Intelijen.
Dikatakan Kajari, selama proses penggeledahan, Tim Penyidik berhasil sejumlah dokumen antara lain dokumen perjanjian kredit dan buku tabungan.
Termasuk yakni 2 unit mobil yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud untuk dapat dipelajari lebih lanjut.
Pada kasus ini, dijelaskan Kajari, bahwa Tim Penyidik akan mencermati alat bukti-alat bukti yang telah dihimpun dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Sambungnya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud.
"Pada penggeledahan kemarin selain tim penyidik juga ada tim pengamanan untuk memastikan kegiatan penggeledahan sesuai dengan aturan yang berlaku," beber Kajari.
Kegiatan penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti guna mencegah pemusnahan maupun menghilangkan alat bukti berkaitan.