"Benar, kita amankan seorang tersangka perkara dugaan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ungkap Angga, Jumat 4 Juli 2025.
Buruh harian lepas ini diamankan Opsnal Polsek Kertapati Palembang atas laporan korbannya.
Dimana, kata AKP Angga peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.
Mulanya, korban sedang berkunjung di rumah saudaranya yang bernama Rofik, lalu korban dikenalkan dengan pelaku Carles bahwa pelaku dapat menggandakan uang.
Kemudian korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp13.700.000.
Tak sampai di situ, pelaku ini meminta beberapa kali untuk menambahkan uang korban dan korbanpun menyanggupinya.
"Total korban alami kerugian sebesar Rp110 juta. Setelah ditransfer hingga sekarang uang tersebut belum kembalikan," ujarnya.
Berdasarkan itu, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pelaku Carles diamankan pada Jumat 16 Mei 2025 lalu dikediamannya beserta barang bukti.