BACA JUGA:Tolak Diajak Rujuk, Diduga Bekas Anggota DPRD Palembang Ini Tusuk Mantan Istri Membabi Buta
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota dewan di Kota Palembang ini dengan menawarkan kerjasama usaha bidang bongkar muat pupuk di PT Pusri yang ternyata diketahui investasi bodong.
Tertarik dengan iming-iming keuntungan yang akan diberikan saban bulannya, membuat pemuda inisial AA warga Jalan Perindustrian 1 Lorong Unlen Kecamatan Sukarami Palembang hingga merugi Rp200 juta.
Tak terima telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan AA didampingi kuasa hukumnya, Koriah melaporkan oknum anggota DPRD Palembang inisial JW ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 25 Juni 2025.
Dihadapan petugas piket pengaduan, Qoriah menjelaskan Peristiwa ini bermula saat AA dikenalkan dari sepupunya Ivan (saksi-red) dengan terlapor JW di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah, Berikut Daftar Namanya
BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako RDPS
Kemudian, terlapor JW menawarkan kerjasama bongkar muat berisi pupuk di PT Pusri. Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan.
Terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha dan berjanji akan melunasinya enam bulan kemudian dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya.
Dikarenakan terlapor merupakan anggota dewan Kota Palembang dan merasa tertarik lalu korban meminjam dana sebesar Rp200 juta.
"Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas. Jangankan keuntungan, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang," ungkapnya, Selasa.
BACA JUGA:Tolak Diajak Rujuk, Diduga Bekas Anggota DPRD Palembang Ini Tusuk Mantan Istri Membabi Buta
Ia berharap dengan laporan ini dapat segera diproses hukum dan uang kliennya dapat dikembalikan.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.