"Kalau dilihat dari aspek keadilan bagi korban, hukuman dua tahun ini belum memenuhi rasa keadilan yang diharapkan, apalagi ini menimpa seorang dokter koas yang tengah bertugas," ujar Redho.
Ia pun mendorong Kejati Sumsel, untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar vonis yang lebih berat sesuai dengan perbuatan pelaku.
Fadillah terdakwa kasus penganiayaan dokter koas Palembang saat dilakukan tahap II di Kejati Sumsel beberapa waktu lalu--
"Kami harap JPU menyatakan kasasi dan meminta hukuman maksimal. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk terhadap tenaga kesehatan yang selama ini rentan menjadi korban kekerasan," tegasnya.
Kasus penganiayaan ini sendiri mencuat pada awal tahun 2025 dan sempat viral di media sosial.
BACA JUGA:Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang Bakal Disidang Hari Ini, Pelaku Sudah Hadir di PN Palembang
Korban Lutfi, seorang dokter koas yang tengah menjalani pendidikan profesi di sebuah rumah sakit di Palembang, dianiaya saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut rekaman CCTV dan keterangan saksi yang beredar, Fadilla datang ke IGD dalam kondisi emosi karena kecewa terhadap pelayanan medis untuk keluarganya.
Amarah tersebut kemudian dilampiaskan kepada Lutfi dengan serangan fisik. Akibat pemukulan berulang itu, Lutfi mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.
Peristiwa ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan tenaga medis dan masyarakat, yang menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
BACA JUGA:4 Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Tersudut
Dalam proses persidangan di PN Palembang, JPU menghadirkan sejumlah bukti kuat, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum yang menunjukkan penganiayaan berat.
Namun majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur penganiayaan biasa dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Kini, publik menanti sikap tegas dari JPU Kejati Sumsel, apakah akan melanjutkan proses hukum hingga tingkat kasasi untuk menuntut keadilan maksimal bagi korban.