PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update Perkara Eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan pasca digerebek istri sahnya bersama selingkuhannya di sebuah kost-kostan kini memasuki babak baru, Rabu 2 Juli 2025.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Eks Sekwan OKUS, inisial JA dan selingkuhannya MZ kini statusnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus Perzinahan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie membenarkan status keduanya, yakni JA dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan.
BACA JUGA:Masih Ditahan di Polrestabes Palembang, Status Eks Sekwan OKUS dan WIL Ditentukan Usai 1×24 Jam
BACA JUGA:Akhir 2024 Kasus Dugaan Selingkuh Eks Sekwan OKUS Dihentikan, Akhir Juni 2025 Dibuka Lagi
Dimana, menurut dia, keduanya tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan bilangan Kecamatan IB I Palembang beberapa waktu lalu.
Andrie mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan.
“Inisial tersangka JA dan MZ. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.
BACA JUGA:Akhir 2024 Kasus Dugaan Selingkuh Eks Sekwan OKUS Dihentikan, Akhir Juni 2025 Dibuka Lagi
Selain berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Andrie, penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari TKP (tempat kejadian perkara) dan dari Labtor (laboratorium forensik) Polda Sumsel.
“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” tutupnya.