Kondisi tersebut membuat para pemilik tanah urung menempatinya. Seiring waktu, tanah-tanah kosong itu mulai ditempati oleh warga secara ilegal.
Dan meski keberadaan warga tersebut tak memiliki kekuatan hukum untuk memiliki tanah tersebut, kenyataannya fisik lahan sudah lepas dari genggaman para ahli waris.
Janji Manis Berujung Pahit! Pertamina RU III Digugat Rp336,6 Miliar oleh Pensiunan, PHP Kavling Tanah KM 7--
"Ironis, karena hingga kini status tanah masih tercatat sebagai aset milik Pertamina. Warga tidak bisa membuat sertifikat karena status hukumnya jelas. Tapi kami sebagai pemilik sah juga tidak bisa menempatinya," ujar Syaiful.
Rasa kecewa dan duka mendalam itu yang kini mendorong sekitar 40-an ahli waris untuk menempuh jalur hukum.
Mereka menuntut Pertamina bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidakjelasan selama lebih dari lima dekade, yang menyebabkan mereka tidak bisa menikmati warisan yang secara sah telah dibeli oleh orang tua mereka.
Gugatan ini bukan hanya soal kepemilikan tanah. Ini adalah cerita tentang keadilan yang tertunda, tentang janji yang dilupakan, dan tentang harapan yang coba dihidupkan kembali oleh generasi penerus para pensiunan Pertamina.
"Ini bukan soal nilai tanah, tapi soal martabat dan hak kami sebagai ahli waris. Sudah terlalu lama kami menunggu," tandasnya.