Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Senin 30-06-2025,19:23 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Sementara itu, untuk Ranperbup mengenai Penegasan Batas Desa, pengaturannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang berfungsi untuk mengurangi potensi sengketa wilayah antar desa.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka, Risma Wina M, menyampaikan harapannya agar kegiatan harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah.

Ia juga berharap melalui proses ini, seluruh pihak dapat lebih memahami teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat harmonisasi ini dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait.

Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara draf Raperda dan ketentuan teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

Sebagai informasi, dalam periode Januari hingga Juni 2025, Kemenkumham Babel telah berhasil melakukan harmonisasi terhadap satu Raperda dan sebelas Ranperkada Kabupaten Bangka.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkumham Babel dalam mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, serta sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah dan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Termasuk di dalamnya adalah Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka, Risma Wina M, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka yang turut berperan aktif dalam penyusunan dan pembahasan Ranperbup ini.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

Dengan adanya rapat harmonisasi yang intensif dan melibatkan banyak pihak, diharapkan proses pembuatan peraturan daerah dapat lebih terstruktur dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bangka.

Kategori :