Selain Teddy, sidang juga menghadirkan saksi lain, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan Irianto.
Namun, dalam kesaksiannya, Darmawan justru banyak menjawab "tidak tahu" saat ditanya tentang detail alur anggaran pokir DPRD.
Ia beralasan bahwa, peran teknis dalam tim anggaran lebih banyak dijalankan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat itu, yakni Setiawan.
Sidang kemudian diskors sementara untuk istirahat, dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya.
Ketiga saksi tersebut adalah anggota DPRD OKU yang saat ini telah berstatus tersangka dan akan bersaksi secara daring dari gedung KPK RI di Jakarta.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Nopriansyah, anggota DPRD OKU, menawarkan sembilan paket proyek strategis bernilai total hampir Rp45 miliar kepada dua kontraktor, Fauzi dan Sugeng, dengan syarat pemberian fee.
Proyek-proyek tersebut dikamuflasekan menggunakan nama perusahaan berbeda, meski dikendalikan oleh pihak yang sama.
Berikut rincian sembilan proyek strategis tersebut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU – Rp8,39 miliar
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp2,46 miliar
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp9,88 miliar
4. Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur – Rp983 juta
5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus–Bandar Agung – Rp4,92 miliar
6. Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur – Rp4,92 miliar
7. Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur – Rp4,92 miliar
8. Peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet – Rp4,85 miliar