Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat

Senin 30-06-2025,10:18 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

(Diatur dalam diktum ke-19.)

 

3. Fasilitas dan tunjangan 

Sesuai dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah fasilitas, di antaranya:

 

Tunjangan jabatan dan fasilitas penunjang jabatan

 

Tunjangan dan fasilitas individu sesuai ketentuan yang berlaku

4. Kontrak kerja

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan kontrak kerja selama satu tahun. 

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag Digelar di MIN 1 Muara Enim, 44 Peserta Ikuti Tahapan Penting

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paling Lambat Oktober 2025

Masa kerja ini akan dievaluasi setiap tahun guna menentukan kelayakan perpanjangan kontrak.

Kemudian kontrak kerja ini akan terus diperpanjang secara tahunan hingga yang bersangkutan diangkat sebagai P3K penuh waktu, sesuai hasil evaluasi kinerja.

Jadi oleh karena itu, penting bagi setiap tenaga honorer untuk menjaga dan meningkatkan kinerja, agar pemerintah tidak keberatan dalam memperpanjang kontrak.

 

Kategori :