(Diatur dalam diktum ke-19.)
3. Fasilitas dan tunjangan
Sesuai dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah fasilitas, di antaranya:
Tunjangan jabatan dan fasilitas penunjang jabatan
Tunjangan dan fasilitas individu sesuai ketentuan yang berlaku
4. Kontrak kerja
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan kontrak kerja selama satu tahun.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paling Lambat Oktober 2025
Masa kerja ini akan dievaluasi setiap tahun guna menentukan kelayakan perpanjangan kontrak.
Kemudian kontrak kerja ini akan terus diperpanjang secara tahunan hingga yang bersangkutan diangkat sebagai P3K penuh waktu, sesuai hasil evaluasi kinerja.
Jadi oleh karena itu, penting bagi setiap tenaga honorer untuk menjaga dan meningkatkan kinerja, agar pemerintah tidak keberatan dalam memperpanjang kontrak.