"Upaya ini kami rancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi isu sosial kemasyarakatan, meredam gesekan yang ada, serta mengurangi dampak lingkungan. Dengan demikian, kami berharap ada peningkatan dalam produksi minyak nasional dan penerimaan negara," tambah Menteri Bahlil.
Target Peningkatan Produksi Minyak
Dalam implementasi skema ini, pemerintah menargetkan tambahan lifting minyak sekitar 10 ribu barel per hari atau lebih, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi nasional dan perekonomian negara.
Dengan perbaikan tata kelola dan legalisasi sumur minyak masyarakat yang ada, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi produksi sambil menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat dilakukan melalui beberapa langkah, di antaranya:
Inventarisasi sumur masyarakat yang sudah ada.
Penunjukan pengelola sumur masyarakat, apakah melalui BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM.
Persetujuan dan perjanjian kerja sama antara sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS, seperti Pertamina.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola yang lebih teratur dan terjamin untuk sumur minyak masyarakat yang sebelumnya berjalan tanpa kontrol yang jelas.
BACA JUGA:Sebulan Kabur ke Cimahi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang Ditangkap
BACA JUGA: Pipa Penutup Dirusak, 3 Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin Muba Kembali Terbakar, 3 Warga Ditangkap
Penegakan Hukum untuk Sumur Ilegal
Salah satu komponen penting dalam regulasi ini adalah penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang masih berlangsung di sektor minyak. Pemerintah tidak akan mentolerir adanya sumur minyak ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan menertibkan sistem produksi minyak ini, diharapkan dapat memperbaiki industri minyak di Indonesia, mengurangi kerugian negara, serta memastikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.