PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga hendak melakukan tawuran, seorang remaja di Kota Palembang diamankan petugas Polsek SU II Palembang, Kamis 26 Juni 2025.
Remaja tersebut, yakni M Nevan Saputra (18) warga Jalan Radial Rumah Susun Kecamatan IB I Palembang.
Ia diamankan lantaran membawa celurit panjang yang telah dimodifikasi diduga hendak COD tawuran dengan kelompok remaja lain.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu 25 Juni 2025 Sekitar Pukul 01.30 WIB.
Saat itu, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan pembubaran anak-anak akan tawuran di Jalan KH Azhari depan Lorong Jambe 1 (kantor Lurah 14 Ulu yang lama) Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Pada saat Team Opsnal unit 91 melaksanakan patroli melihat sekelompok nongkrong akan melakukan tawuran yang berada di Lorong Merdeka Kelurahan 14 Ulu dengan anak anak Lorong Jambe 1 Kecamatan SU II Palembang.
BACA JUGA:Polsek SU I Palembang Bubarkan Tawuran Antar Kelompok Pelajar, Datangi Rumah Bawa Sajam Diproses
BACA JUGA:Diversi Dikandaskan, Pengadilan Tinggi Palembang Perintahkan Segera Gelar Sidang Pelaku Tawuran Maut
Kemudian, setibanya di TKP anak-anak tersebut melarikan diri masuk ke dalam Lorong Jambe 1 sambil membawa alat yang akan digunakan untuk tawuran dan setelah dilakukan pengejaran di dalam Lorong Jambe 1 salah satu anak yang diduga akan tawuran keluar dari Lorong Jambe 1 mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning BG-2363-ABK.
"Saat hendak keluar lorong yang bersangkutan langsung diamankan di TKP dan ditemukan 1 bilah Arit yang gagang sudah dimodifikasi sepanjang 1,5 meter, sehingga langsung diamankan di Polsek SU II Palembang," ungkapnya, Kamis.
Menurut dia, selama pelaksanaan kegiatan pembubaran tawuran berlangsung dengan kondusif dan terkendali.
BACA JUGA:Wartawan di Banyuasin Ditusuk Keluarga Korban Tawuran di Halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Balai