Polsek Tanjung Batu terus mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan tanpa izin, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan 3 Kawanan Pencuri Kambing ke Kejari Ogan Ilir
"Penyerahan secara sukarela akan dilindungi dan dihargai, sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga keamanan wilayah," tutupnya.