Ditambahkan, yaitu demi tegaknya supermasi hukum dan terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan
BACA JUGA:Bupati Muchendi Apresiasi Kejari OKI Pulihkan Aset Pemda Senilai Rp 8,8 Miliar
Adapun penyerahan enam tersangka, yaitu dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Tersangka Hadi Irawan (46) selaku anggota Panwaslu Kab OKI Tahun periode 2017-2018, dan tersangka Ihsan Hamidi (51) selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Periode 2017-2018.
Keempat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI TA 2022.
Yaitu Imam Tohari SE MM NSi (57), Muslim, SSos Alias Uju (55), Harun SH (52) dan Aprilian Saputra (41).
BACA JUGA:Ratusan Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Berhasil Diinventalisir Bersama Kejari OKI
BACA JUGA:Selamatkan Aset, Bupati OKI Ucapkan Terima Kasih ke JPN Kejari OKI
Dikatakan Kasi Intelijen, untuk dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Selamatkan Aset, Bupati OKI Ucapkan Terima Kasih ke JPN Kejari OKI
BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat
Kemudian, empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dispora didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.