“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi, sistem peradilan pidana terpadu ini yang memperlihatkan bagaimana hukum acara pidana itu berjalan,” tambahnya.
BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
Meskipun DIM RUU KUHAP telah disepakati, tahap selanjutnya adalah menyerahkan naskah DIM kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut Hiariej, DPR, khususnya Komisi III, akan menentukan jadwal pembahasan selanjutnya.
Setelah menerima undangan dari DPR, pihak Kemenkum akan secara resmi menyerahkan DIM kepada Komisi III DPR untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Penyusunan DIM ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian dan lembaga terkait, hingga kelompok masyarakat sipil.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan
Proses partisipatif ini memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap perubahan yang diinginkan dalam sistem hukum acara pidana.
Dengan adanya DIM RUU KUHAP yang telah disepakati ini, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat lebih baik dalam melindungi hak asasi manusia dan menjaga kepentingan masyarakat, serta memperkuat keadilan dalam proses peradilan pidana.