Tim Gabungan Polres Ogan Ilir & Polsek Indralaya Amankan Pelaku Pembegal Pasangan Kekasih di Tanjung Senai

Senin 23-06-2025,16:47 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya, berhasil mengungkap kasus pembegalan pasangan kekasih di kawasan Tanjung Senai Indralaya. 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan dari kasus pembegalan pasangan kekasih di kawasan Tanjung Senai itu. 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial A, warga Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan, serta M, warga Desa Lebak Pering Kecamatan Pemulutan Selatan. 

"Kedua pelaku ini memiliki peran berbeda-beda," terangnya, Senin, 23 Juni 2025.

BACA JUGA:Sedang Nikmati Suasana Sore Hari di Kawasan Tanjung Senai Ogan Ilir, Sepasang Kekasih Jadi Korban Penodongan

BACA JUGA:Pasangan Kekasih yang Rekayasa Perampokan di Tanjung Raja Ogan Ilir, Bakal Disidang Pekan Ini

Adapun pelaku berinisial A, berperan sebagai pembegal pasangan kekasih. Sedangkan pelaku M, berperan sebagai orang yang membantu menjualkan sepeda motor milik korban. 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, berawal dari Kasat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Salah satu terduga pelaku yang ciri-cirinya sesuai menurut keterangan korban, sedang berada di depan toko sparepart mobil di Desa Tanjung Raja Selatan," paparnya. 

Atas informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut di seputaran lokasi yang diinformasikan.

BACA JUGA:Undangan Sudah Disebar Pernikahan Batal, Karyawati di Palembang Hamil 7 Minggu Laporkan Kekasih ke Polisi

BACA JUGA:Patah Hati Ditinggal Kekasih, Wanita di Bogor Rayakan Ultah Bersama Petugas Damkar

Selanjutnya setelah dapat dipastikan, terduga salah satu pelaku sedang berdiri didepan toko spare part mobil, kemudian terduga pelaku tersebut diamankan tanpa perlawanan. 

Pada saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengaku berinisial A dan mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian dengan kekerasan dengan rekannya berinisial AD, dan DV. 

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi di kawasan perkantoran Tanjung Senai Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir pada sore hari lebaran Idul Adha 2025, 6 Juni 2025.

Kategori :