Masih dikatakan Kasat Lantas, dalam hal ini tidak dilakukan penindakan. Dimana para sopir -sopir truk usai diberikan sosialisasi menyampaikan sangat mendukung adanya larangan kendaraan Odol.
BACA JUGA:NAH LHO! Pemkot Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang Dirikan Pos Pantau Kendaraan ODOL
BACA JUGA:Tim Gabungan “Jaring” Kendaraan ODOL
"Dari kendaraan truk yang melintas di jalan raya saat dicek dengan muatan 10 ton. Sedangkan dalam aturannya mobil truk dengan kapasitas 7 ton," ungkap Kasat.
Jadi, jelas cukup banyak kelebihan muatannya. Dimana rata-rata truk dengan muatan berlebih berkisar 2 ton lebih dari muatan standarnya.
Hal ini dilakukan bagi mereka agar pekerjaan kirimnya lebih cepat selesai. Termasuk alasan lainnya. Padahal akibatnya sangat fatal yakni bisa berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pemerhati Transportasi, Muhammad Akbar menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan Odol, mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana.
BACA JUGA:Pengelola Tol Kayuagung-Palembang Larang Kendaraan ODOL Melintas, Mobil Truk Diminta Putar Balik
BACA JUGA:Kendaraan Odol Sebabkan Kerusakan Jalan, Carikan Solusi
Sayangnya, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan.
Salah satu faktor yang menyebabkan upaya ini belum optimal adalah pendekatan yang cenderung bersifat represif, tanpa diimbangi dengan kebijakan insentif bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.
"Penindakan terhadap kendaraan Odol tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar," ucapnya.