Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

Minggu 22-06-2025,20:54 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta Kantor Wilayah Kemenkumham.

Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian kedua Ranperbup ini adalah langkah penting dalam memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan peraturan daerah.

Kedua Ranperbup yang dibahas adalah tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan) serta Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit.

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

Muhamad Iqbal, selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mengungkapkan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Iqbal berharap, dengan adanya kegiatan harmonisasi ini, akan tercapai kesepakatan yang baik, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, mengingat dua produk hukum tersebut memiliki peran yang strategis dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini sangat penting, karena dapat memastikan bahwa peraturan yang disusun akan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterima oleh semua pihak,” jelas Iqbal.

Sebagai bagian dari rapat tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham atas inisiatif ini.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

Ia mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperbup tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB merupakan delegasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan Ranperbup tentang Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.

Ali Imron menambahkan bahwa Ranperbup ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemda dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerja kelapa sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Kategori :