ASN Boleh WFH/WFA, Bagaimana Sikap Pemkab OKI? Simak Kebijakan Terbarunya!

Sabtu 21-06-2025,17:03 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah menyampaikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau sering disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah alias  work from home (WFH) maupun bekerja dari manapun alias work from anyway (WFA).

Terkait kebijakan pemerintah tersebut, rupanya untuk Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum memberlakukan kebijakan tersebut. 

Pasalnya, Pemkab OKI hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah dalam hal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo mengungkapkan, terkait perihal adanya kebijakan pemerintah ASN atau PNS bisa bekerja di rumah atau WFH termasuk bisa bekerja dimana saja, Kabupaten OKI belum berlakukan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! ASN Boleh WFA/WFH, Bagaimana Gaji

BACA JUGA:Libur Nasional, Cuti Bersama Tahun Baru Saka dan Idulfitri, ASN di Palembang Terapkan WFH, WFO, WFA

"Kita Kabupaten OKI belum bisa memberlakukan kebijakan tersebut. Karena belum ada surat resminya," jelas Kepala BPSDM, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 21 Juni 2025.

Masih kata Antonius, jadi sampai saat ini Pemkab OKI belum bisa terapkan kebijakan WFH. Jadi ASN di lingkungan Kabupaten OKI tetap bekerja seperti biasa yakni diwajibkan ngantor atau bekerja di kantor masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, adanya kebijakan WFH atau WFA oleh pemerintah, jelas menjadi kabar gembira bagi ASN. Tetapi apalah ada pengaruh pada gaji mereka yang didapatkan setiap bulannya. 

Dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan ASN / PNS bekerja di mana saja.

BACA JUGA:Keunggulan Microsoft Surface Go 3, Laptop Multitasking Paling Cocok Jadi Andalan WFH dan Anak Sekolah

BACA JUGA:ASN Diizinkan WFH 2 Hari Usai Lebaran, Pemkab OKI Belum Ada Imbauan

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.

Lalu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis 19 Juni 2025.

Kategori :