SUMEKS.CO - Pemerintah menyampaikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah alias work from home (WFH) maupun bekerja dari manapun alias work from anyway (WFA).
Adanya perihal kebijakan tersebut, jelas menjadi kabar gembira bagi ASN. Tetapi apalagi tidak ada pengaruh pada gaji mereka yang didapatkan setiap bulannya.
Dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan ASN / PNS bekerja di mana saja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.
BACA JUGA:Pimpin Apel di Kecamatan Kalidoni, Sekda Palembang Aprizal Tegaskan Kedisiplinan ASN
Lalu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis 19 Juni 2025.
Untuk diketahui Permen PANRB 4/2025 menjelaskan fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sayangnya, juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus pegawai ASN. Selain itu, juga mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan langsung atasan.
BACA JUGA:Peringatan HUT Kota Palembang ke-1342, PMI dan BPKAD Gelar Donor Darah Rutin untuk ASN
BACA JUGA:Sekda Sumsel Pimpin Rapat Pengelolaan Administrasi Kepegawaian untuk Tingkatkan Kinerja ASN
Sementara itu, di dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.
Kemudian di Pasal 12 disebutkan bahwa fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, di rumah atau tempat tinggal pegawai, serta di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Sementara itu, di Pasal 17 dijelaskan bahwa fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.