Selewengkan Dana Hibah Rp624 Juta, Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir Bakal Disidangkan

Jumat 20-06-2025,07:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga orang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, resmi diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, telah resmi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketiga tersangka yang kini akan menjalani proses hukum tersebut yakni Rabu, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PMD dan Relawan; Meryadi, selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir; dan Nasrowi, staf PMI bidang Kesehatan.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kemanusiaan di bawah bendera PMI.

BACA JUGA:Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta

BACA JUGA:Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara

Kepastian pelimpahan berkas disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ogan Ilir melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan, Hizbul Wathon SH, saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Juni 2025.

Ia membenarkan bahwa dua bundel berkas telah resmi diserahkan ke PN Palembang.


Petugas PN Palembang mengecek kelengkapan berkas pelimpahan kasubkorupsi dana hibah tiga pengurus PMI Kabupaten Ogan Ilir--

"Benar, kami telah melimpahkan dua bundel berkas perkara. Satu bundel atas nama tersangka Rabu, dan satu bundel lainnya untuk tersangka Meryadi dan Nasrowi," ungkap Hizbul Wathon.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pelimpahan administrasi berkas perkara telah dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Berpadu, dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap serta telah diregistrasi oleh pihak PN Palembang.

Kini, Kejari Ogan Ilir tinggal menanti penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang.

Menurut hasil penyidikan, dugaan korupsi ini melibatkan dana hibah PMI tahun anggaran 2023-2024 yang berjumlah sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA:PMI Ogan Ilir Distribusikan 1.000 liter Air Bersih ke Korban Banjir di Kecamatan Payaraman dan Tanjung Batu

BACA JUGA:Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara

Kategori :