"Saya trauma dan ketakutan, makanya saya melapor ke polisi supaya terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Sementara itu, laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara tindak pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP.
"Laporan sudah diterima selanjutnya akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Ipda Erwin singkat.