Tagih Hutang dan Ancam Pakai Senpi Rakitan, Pria di OKI Ditangkap, Sajam Ikut Diamankan

Kamis 19-06-2025,11:02 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Reskrim Polres OKI berhasil mengamankan seorang pelaku atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira). 

Pelaku berinisial H (44) diamankan, Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, saat sedang melintas di jalan poros PT PSM (Kelantan Sakti) Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Penangkapan pelaku dilakukan atas tindak lanjut laporan korban penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Okta Ferdiyan, SH. 

Atas gerak cepat ke lokasi, di hari yang sama pelaku berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Kerap Ancam Warga Pakai Senpira, Pria Asal Marga Telang Banyuasin Ditangkap ABK Kapal Polairud Polda Sumsel

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Transaksi Senpira di Prabumulih, Warga Lampung dan Muara Enim Tertangkap

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH mengatakan, untuk tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Yakni di area kebun PT PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

Dijelaskan Kasat, kejadian bermula ketika pelapor yaitu korban sedang berada di lokasi bersama saksi RP, tengah berbincang dengan mandor PT PSM. 

Lalu tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil. Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih hutang kepada pelapor dengan nada tinggi. 

BACA JUGA:Intel Kodim OKI Tangkap 2 Pemuda yang Kedapatan Bawa Senpira, Diduga Pelaku Begal

BACA JUGA:Polsek Teluk Gelam Terima 3 Pucuk Senpira Serahan Warga Desa

"Pada saat itu, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan, "Idak nak bayar utang lagi kau", " jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Kamis 19 Juni 2025.

Usai, melakukan ancamannya, Kasat menerangkan, pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggang lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi. 

"Jadi akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.

Kategori :