Warga OKI Jauh Jemput Sabu 2 Kg Dari Riau, Eh Tertangkap di Depan Unsri Indralaya

Kamis 19-06-2025,06:01 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Tiba di Siak, Rahmat kembali dikontak A untuk mengambil paket sabu itu.

Rahmat disuruh balik lagi ke OKI, namun di tengah jalan, tepat di depan Unsri, Rahmat menunggu perintah selanjutnya.

"Pengakuan tersangka yang memerintahnya itu inisial A orang Malaysia," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.

BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional

BACA JUGA: Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di Air Kumbang Banyuasin, Jatanras Temukan 5 Paket Sabu-Sabu 

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 13 Juni 2025 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Info itu kemudian ditelaah dengan mengumpulkan sejumlah informasi hingga mencapai kesimpilan info itu A1 (akurat).

Dari tas yang dibawa Rahmat polisi menemukan 2 bungkus plastik bergambar durian (merek tulisan cina) berisi sabu 2 kg.

Dengan jumlah 2 kg sabu yang dibawa tersangka Rahmat ini maka, “InsyaAllah kita dapat selamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tegas Kapolres. 

Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut, janji Kapolres, dengan menangkap pelaku yang menjadi ‘otak’ memberi perintah kepada tersangka Rahmat.

BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional

BACA JUGA: Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di Air Kumbang Banyuasin, Jatanras Temukan 5 Paket Sabu-Sabu 

Rahmat sendiri akan terancam pasal 114 subsidier pasal 112 UU No 35 tahun 2009, hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

Kategori :