Solusi Kuliah Lagi Meski Gratis Tuai Penolakan, Alumni S2 UKB Palembang, Pastikan Bakal Tempuh Proses Hukum

Rabu 18-06-2025,19:57 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKSCO - Solusi menjalani proses perkuliahan ulang meski tanpa dipungut biaya alias gratis dari pihak Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang tuai penolakan dari para alumni S2 atau magister, Rabu 18 Juni 2025.
 
Hal demikian, seiring dengan pembatalan ijazah sebanyak 122 alumni Magister Kesmas Tahun angkatan 2019 dan 2020 di kampus UKB Palembang.
 
Salah seorang alumni, AM menyebutkan, bahwa sistem yang ditawarkan oleh UKB Palembang dinilai tidak tepat.
 
 Bahkan menurut dia, hal demikian dapat memicu munculnya permasalahan baru di kemudian hari. Dimana, kuliah selama enam bulan bisa langsung mendapatkan ijazah.
 
BACA JUGA:55 Alumni S2 UKB Ijazah Batal Kena Imbas, Terlanjur Lanjut S3 dan Diterima PNS
 
BACA JUGA: Soal Pembatalan Ijazah Magister Dibatalkan, Rektor UKB Angkat Bicara, Berikan Kompensasi Perkuliahan Ulang
 
“Diminta kuliah lagi kami sangat menolak, karena sistem yang disampaikan sangat tidak masuk akal, bagaimana ceritanya enam bulan kuliah bisa dapat ijazah. Apakah tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari?" ungkapnya, Rabu 18 Juni 2025.
 
AM mengatakan, apabila kedepan ijazah yang telah mereka terima dibatalkan, pihaknya bakal membawa perkara ini ke meja hijau. Lantaran bersamaan ada alumni yang sedang melanjutkan studi bahkan sedang naik pangkat.
 
“Kami serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami LBH Bima Sakti, apabila ijazah kami tetap di batalkan, kami akan melaporkan kepada presiden dan bahkan bisa kami laporkan bahwa ini adalah penipuan,” ungkap AM, Rabu.
 
Dijelaskan oleh AM, sebelumnya pada Sabtu 19 Oktober 2024 Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan dan alumni Pascasarjana Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Angkatan 2019 dan Angkatan 2020 mengadakan rapat via zoom atas Surat Panggilan Pertama dari Rektor Universitas Kader Bangsa. 
 
BACA JUGA:Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata
 
BACA JUGA:Wisuda Mahasiswa UKB Palembang Tunggu Sanksi Berakhir, Kembalikan Uang Pendaftaran Calon Maba
 
“Dalam rapat tersebut rektor menyampaikan kepada kami akan ada pembatalan ijazah alumni S2 kesehatan masyarakat angkatan 2019 dan 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II. Disampaikan pula kepada kami rencana pembatalan ijazah ini disebabkan oleh beberapa hal pada rapat via zoom tersebut,” ungkap dia.
 
Pernyataan tentang pembatalan ijazah ini hanya mereka dengar melalui zoom meeting. Tidak ada bukti tertulis yang diterima baik mengenai usulan pembatalan ijazah maupun mengenai penyebab pembatalan ijazah tersebut.
 
“Kami atas nama alumni menyatakan keberatan dan tidak menerima pembatalan ijazah ini. Kami semua mengikuti proses perkuliahan baik yang diadakan secara luring maupun daring. Kami mengerjakan UTS, mengikuti UAS, melaksanakan penelitian dan bimbingan tesis dan selama empat bulan semester kami menjalani dan mengikuti proses perkuliahan dan semua aturan yang dibuat oleh kampus serta membayar uang kuliah tepat waktu hingga kami menjalani yudisium dan wisuda,” ungkap dia.
 
Masih dikatakan oleh AM, apabila pada pemeriksaan oleh Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II ditemukan pelanggaran akademik yang tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, maka hal ini adalah kesalahan dan kelalaian internal Universitas Kader Bangsa Palembang yang memang harus diperbaiki.
 
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa S2 Ngotot UKB Palembang Tetap Gelar Wisuda November 2024 Mendatang
 
BACA JUGA:Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan
 
“Jika kami salah memilih kampus karena akreditasinya misalnya C atau tidak terakreditasi, kami memang salah. Akan tetapi kami memilih akreditasi program studi S2 Kesehatan Masyarakat kampus tersebut adalah B artinya program studi tersebut layak operasional, kesalahan bukan pada kami. Kami pada saat menjadi mahasiswa pun hanya mengikuti dan menjalankan semua aturan belajar mengajar dari kampus, maka kesalahan pun bukan pada kami,” ungkap dia.
 
"Kami juga harus menanggung kerugian besar pada waktu, tenaga, materiil, dan pengorbanan lainnya pada diri dan keluarga yang sudah kami lakukan akibat pembatalan ijazah ini,” tambah dia.
 
Dia menyatakan secara tegas keberatan atas pembatalan ijazah tersebut. Semua merasa tidak permah melanggar peraturan dalam pendidikan, alangkah tidak bijaksananya apabila dijadikan korban karena kesalahan dan kelalaian yang sebenarnya bukan pada alumni.
 
“Kecuali dalam pemeriksaan ditemukan memang ada di antara kami yang terbukti dari dokumen yang diperiksa maupun dari pengakuan kami sesama alumni serta dosen yang mengajar dan membimbing, tidak mengikuti proses belajar mengajar hingga pembuatan tesis. Untuk alumni yang demikian, silakan untuk dibatalkan ijazahnya,” jelas dia.
 
BACA JUGA:Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan
 
BACA JUGA:UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara
 
Lebih jauh, AM mengungkapan perwakilan mahasiswa yg menemui rektor dan wakil rektor, pada tanggal 13 mei 2025 pukul 13.00 di UKB itu bukan mewakili keseluruhan alumni. Sebab, pada saat itu salah satu alumni hanya menghubungi secara pribadi wakil rektor untuk meminta penjelasan kenapa ijazahnya dibatalkan.
 
“Akan tetapi saat sampai di kampus malah dipertemukan langsung oleh rektor dan didokumentasikan. Silahkan minta kepada rektor disana beliau jelaskan dan mengakui bahwa kesalahan memang benar dari UKB, mereka jelaskan kelalaian mereka dan bagaimana temuan EKTP bisa sampai memberikan sanksi kepada UKB." ujarnya.
 
"Jadi jelas ini bukan kesalahan mahasiswa atau alumni. kenapa kami dijadikan korban untuk mengamankan status UKB agar aktif kembali. ini sangat disayangkan dan sangat merugikan kami sebagai alumni,” jelasnya mengakhiri.
 
Senada dikatakan oleh alumni lainnya SM. Dia mengungkapkan, temuan EKTP mengatakan bahwa alumni yang ijazah dibatalkan karena kurang SKS. 
 
Padahal, kata dia, mereka tidak mengetahui hal tersebut. Sebagai mahasiswa pihaknya telah menjalankan semua proses, kuliah, mengerjakan tugas, bayar uang semester, tesis dan lainnya. 
 
BACA JUGA:Ridho Yahya Beri Bekal ke Mahasiswa UKB yang Akan Ikuti Kegiatan KKN
 
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel Kunjungi Rektor UKB Palembang, Jajaki Kerjasama
 
“Kami selaku alumni tidak menerima jika harus dibatalkan ijazah. Kami sudah bersurat ke L2DIKTI dan UKB tetapi tidak ada tanggapan. Bulan Mei kami lihat di laman PDDIKTI status kami sudah berubah dari lulus jadi mahasiswa aktif. Mereka membatalkan sepihak tidak ada SK, tidak diperlihatkan berita acara temuan EKTP,” ungkapnya.
 
SM menjelaskan, ada dua orang yang menghadap rektor untuk mengkonfirmasi pembatalan ijazah tersebut. Namun, pihaknya menduga sudah disetting oleh pihak UKB mereka divideokan.
 
“Dari diskusi itu kami suruh ulang kuliah. Ini bukan solusi. Ini hukuman. Kami tidak bersalah, kami sudah bayar kuliah mahal, sudah ada yang lanjut S3, ada yang dari luar Sumsel. Itu mereka gak bisa menjelaskan kalau kuliah ulang tahun lulus ijazah berubah, ini sangat merugikan tuk PNS, yang lanjut S3 dan lain-lain." ujarnya.
 
"Iya kami sudah coba untuk duduk bersama sudah beri surat tapi pihak UKB gak ada respon. Kami menuntut Hak kami pak Kita lanjut jalur hukum agar memberi efek jera pihak UKB,” ujarnya.
 
 
 
 
 
Kategori :