Kejari OKI Pantau dan Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang Berkembang

Rabu 18-06-2025,18:20 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Pada kegiatan rakor Pakem, peserta yang hadir melaporkan hasil yang ada di lokasi mereka masing-masing. 

BACA JUGA:Tuntaskan Aliran Sesat Raja Adil di Ogan Ilir, Tim PAKEM Sudah Terbentuk, Siap Tuntaskan Masalah di Lapangan

BACA JUGA:Ada Aliran Menyimpang? Laporkan ke Pakem

Dimana di desa-desa dilakukan pemantauan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berkembang di masyarakat. 

Rakor Pakem juga sebagai bentuk silaturahmi dalam upaya menciptakan dan mempertahankan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten OKI tetap aman dan kondusif.

Dimana pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015.

Yakni tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

BACA JUGA:Diwakili Istri, Tersangka Kasus Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara ke Kejari OKI

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

"Rapat pengawasan aliran kepercayaan ini sangat penting meskipun kondisi wilayah Kabupaten OKI saat ini masih kondusif dan aman," jelas Agung. 

Para perwakilan yang hadir dalam rapat sepakat untuk bekerja sama dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Mereka juga berkomitmen untuk saling berkoordinasi jika ditemukan hal-hal yang menyimpang guna menentukan langkah atau tindakan yang diperlukan. 

"Kami menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti secara cermat, dan memahami dampak-dampak terhadap ketertiban umum," ucapnya.

 

 

Kategori :