"Iya bener adanya laporan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," kata Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih singkat.
"Iya bener adanya laporan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," kata Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih singkat.