Jaksa KPK Tegaskan Mantan Pj Bupati Bakal Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU

Rabu 18-06-2025,07:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sidang kali ini juga menghadirkan kesaksian dari M. Iqbal Ali Syahbana, Pj Bupati OKU sebelum Teddy.

Iqbal menjelaskan, dinamika politik internal DPRD menjadi faktor penghambat pengesahan anggaran Pokir tahun 2025 yang mencapai Rp45 miliar.


Saksi mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana menerangkan soal anggaran pokir anggota DPRD dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang--

Menurutnya, rapat pengesahan tak kuorum karena DPRD terpecah menjadi dua kubu yaitu pendukung Yudi Purnama Nugraha (YPN) dan kelompok "Bertaji" yang mendukung Teddy Meilwansyah.

"Yang hadir dan menyetujui hanya dari kubu Bertaji, sementara pihak YPN tidak datang," ungkap Iqbal.

Untuk menyelesaikan kebuntuan itu, Iqbal mengaku mengadakan pertemuan informal di rumah dinas bersama Kepala BKAD dan pejabat lainnya. Ia meminta agar rapat dijadwalkan ulang demi tercapainya kuorum.

Sementara itu, saksi Setiawan mengungkap bahwa ia sempat menemui anggota kubu YPN di Hotel Zuri, Baturaja.

Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan siap hadir dan menyetujui anggaran, namun dengan catatan: mereka meminta agar proyek-proyek usulan mereka tidak diabaikan.

"Pesannya begini, Yang Mulia: ‘Jangan lupakan kami’," ujar Setiawan, yang menegaskan makna dari pernyataan tersebut adalah permintaan agar Pokir dari kubu YPN tetap difasilitasi.

Menambah panasnya persidangan, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan turut membeberkan fakta bahwa salah satu terdakwa, Fauzi alias Pablo ternyata merupakan keponakan dari Wakil Ketua II DPRD OKU, Purwanto.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan publik menanti kehadiran Teddy Meilwansyah yang dinilai kunci dalam mengungkap alur pencairan anggaran proyek Pokir yang sarat kepentingan politik tersebut.

Kategori :