Titik Terang Ekstradisi PT: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan

Selasa 17-06-2025,17:09 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Proses ekstradisi PT yang melibatkan kedua negara, Indonesia dan Singapura, kini mulai menunjukkan perkembangan positif.

Setelah adanya keputusan yang menguntungkan dari Pengadilan Singapura pada 16 Juni 2025, dimana pengadilan menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan oleh pihak PT, langkah menuju ekstradisi semakin jelas.

Otoritas Singapura, melalui Attorney-General’s Chambers (AGC), mengungkapkan bahwa PT akan tetap ditahan hingga proses hukum berjalan lebih lanjut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan pers menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hal yang positif bagi proses ekstradisi PT.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Legalitas KKMP Sukodadi, Dukungan Penuh untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Lubuklinggau

"Informasi yang kami terima langsung dari AGC Singapura memberikan harapan bahwa proses ekstradisi ini akan semakin cepat selesai," ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Singapura terhadap pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati antara kedua negara.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah yang diperlukan untuk membawa PT ke Indonesia guna menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Menteri Hukum Indonesia juga menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum dan mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran proses hukum tersebut.

“Kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura, namun kita patut bersyukur bahwa ini adalah langkah awal yang baik bagi hubungan kedua negara dalam hal penegakan hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sertijab Kakanwil Kemenkum Sumsel: Agato Tinggalkan Warisan Prestasi, Hendrik Pagiling Siap Lanjutkan Inovasi

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Berbagi Daging Kurban Iduladha 1446 H, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Sebagai informasi, proses ekstradisi ini berawal pada 22 Februari 2025, ketika Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap PT.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan sementara atau provisional arrest (PA) yang disampaikan oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.

Proses ini dimulai setelah PT ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, yang memiliki kewenangan penuh dalam menangani tindak pidana korupsi.

Kategori :