MoU ini menjadi landasan bagi kedua negara untuk bekerja sama dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas produksi pertanian di kawasan Asia Tenggara.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan
Terkait dengan penandatanganan MoU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum akan memberikan dukungan penuh dalam implementasi berbagai kesepakatan ini.
Baik di bidang energi, perumahan, pangan, maupun industri hijau, Kementerian Hukum berkomitmen untuk memberikan bantuan terkait regulasi dan implementasi hukum yang mendukung keberhasilan MoU tersebut.
“Kementerian Hukum sudah pasti akan memberikan dukungan penuh terkait MoU yang ditandatangani, baik dalam hal regulasi yang mendukung pengembangan energi ramah lingkungan, pembangunan kawasan industri hijau, hingga sektor pangan dan teknologi pertanian,” ungkap Supratman.
Kunjungan ini juga menunjukkan upaya Indonesia dan Singapura dalam mempererat hubungan bilateral mereka, yang tidak hanya berfokus pada ekonomi, tetapi juga pada penegakan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan pangan. Komitmen kedua negara ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kerjasama yang lebih erat dan menguntungkan kedua belah pihak di masa depan.