"Saya telah melaporkan dalam perkara mengatai istri saya pernah aborsi dan perkara masalah Pasal 310/355. Jadi, saya tegaskan, terlapor Yanti ini memang orang yang suka membuat orang ribut," ungkap dia.
BACA JUGA:Beragam Aksi Kriminalitas di Palembang, Berbuat Asusila di Jalan hingga Maling Kotak Amal Masjid
Di tempat sama, Benny Murdani SH MH menambahkan, terhadap laporan kliennya Junaidi alias Ajun terkait video viral hari Jumat adanya laporan dugaan pelecehan seksual.
"Jadi, hari ini kita ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi sekaligus membantah tuduhan itu. Atas kejadian tersebut klien kami membuat dua laporan polisi yakni pertama UU ITE Pasal 27 A juncto 45 ayat 3 untuk Terlapor WW alias Unyil," ujarnya.