SUMEKS.CO - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan tunjangan hakim yang disampaikan dalam pidato kenegaraan di Gedung Mahkamah Agung RI pada Kamis 12 Juni 2025 kemarin, mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan peradilan.
Salah satu pihak yang menyampaikan apresiasi tinggi tersebut, adalah para hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA).
Dr. Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus pemrakarsa forum FSHA, dari rilis yang diterima redaksi Jumat 13 Juni 2025 menyambut baik komitmen Presiden Prabowo terhadap peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa dalam kebijakan serupa pada akhir Desember 2024 oleh Presiden sebelumnya, para hakim Ad Hoc tidak termasuk dalam daftar penerima kenaikan tunjangan.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Komitmen Peradilan yang Bersih dan Kuat
BACA JUGA:HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!
"Kami tentu sangat mengapresiasi arah kebijakan Presiden Prabowo. Pidato beliau memberikan semangat baru bagi seluruh hakim, termasuk kami para hakim Ad Hoc Tipikor yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun kami juga perlu menyampaikan, bahwa kenaikan tunjangan tahun lalu tidak menjangkau kami para hakim Ad Hoc," ujar Lufsiana.
Lufsiana, yang telah mengabdi sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama lebih dari 13 tahun, menegaskan bahwa peran hakim Ad Hoc dalam menegakkan hukum antikorupsi tidak kalah krusial dibanding hakim karier.
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Komitmen Peradilan yang Bersih dan Kuat--
Dalam rilisnya, Ia menekankan bahwa mereka pun diangkat melalui Keputusan Presiden dan keberadaannya diatur secara sah dalam Undang-Undang Pengadilan Tipikor.
"Kami mempertaruhkan integritas di hadapan uang hasil korupsi dalam jumlah yang tidak sedikit. Tapi tunjangan kami justru sangat kecil, bahkan tidak mengalami kenaikan saat tunjangan hakim karier naik tahun lalu. Kami mohon Presiden Prabowo bisa memasukkan kami dalam skema kenaikan tunjangan tahun ini," ujarnya.
"Dengan semangat perubahan dan keberpihakan pada keadilan sosial, kami yakin Presiden Prabowo akan mendengarkan suara kami. Semoga tahun ini kami tak lagi dilupakan," pungkas Lufsiana.
Senada dengan Lufsiana, Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, juga menyampaikan harapannya.
BACA JUGA:Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Begini Tanggapan Tegas Presiden Jokowi
BACA JUGA:HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!