Polda Jambi juga mengingatkan pentingnya bagi setiap individu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan orang lain, seperti penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA:Shella O Promosikan Wisata Palembang Lewat Musik, Rilis 3 Single Baru di 2025
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk itu, diharapkan Ririn Sarina Desi dapat segera menyerahkan diri untuk memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Polda Jambi akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku penggelapan dalam jabatan ini dapat segera diproses secara hukum.