Polda Jambi Keluarkan Surat DPO atas Nama Ririn Sarina Desi, Dituduh Penggelapan dalam Jabatan

Kamis 12-06-2025,20:22 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Polda Jambi juga mengingatkan pentingnya bagi setiap individu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan orang lain, seperti penggelapan dalam jabatan.

BACA JUGA:Shella O Promosikan Wisata Palembang Lewat Musik, Rilis 3 Single Baru di 2025

BACA JUGA:Dakwaan KPK Sebut Sejumlah Nama Pejabat Pemkab OKU Terseret Dugaan Korupsi Fee Pokir Senilai Miliaran Rupiah

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk itu, diharapkan Ririn Sarina Desi dapat segera menyerahkan diri untuk memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Polda Jambi akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku penggelapan dalam jabatan ini dapat segera diproses secara hukum.

Kategori :