SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mendapatkan apresiasi langsung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kontribusi penting dalam meningkatkan peringkat kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi 7 dari Financial Action Task Force (FATF).
FATF adalah sebuah organisasi internasional yang berfokus pada pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Indonesia, yang sebelumnya berada pada peringkat "Partially Compliant" (PC) dalam hal rekomendasi FATF, kini berhasil meraih peringkat "Largely Compliant" (LC).
Peningkatan peringkat ini mencerminkan kemajuan signifikan Indonesia dalam hal sistem keuangan yang lebih transparan dan memiliki pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi risiko keuangan terkait aktivitas terlarang.
Pentingnya Peningkatan Peringkat FATF bagi Indonesia
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pencapaian ini akan semakin memotivasi seluruh jajaran Kemenkum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga persepsi internasional terhadap sistem keuangan Indonesia. Menurut Supratman, keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang erat antara Kemenkum, PPATK, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
“Peningkatan peringkat FATF ini memberikan semangat baru bagi kami, terutama Ditjen AHU, untuk terus menjaga dan memperbaiki persepsi internasional terhadap sistem keuangan nasional Indonesia,” ujar Supratman di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam surat tertulis kepada Menteri Hukum pada 28 Mei 2025, mengungkapkan bahwa peningkatan peringkat Indonesia ini menunjukkan bahwa Indonesia kini memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menangani berbagai isu yang berkaitan dengan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
“Peningkatan peringkat ini menandakan bahwa Indonesia kini telah memiliki kerangka hukum yang solid dan kebijakan yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi tindakan APU, PPT, dan PPSPM. Hal ini sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB,” jelas Ivan.