OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), menggelar dialog kerukunan umat beragama di Auditorium Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatera Selatan Kamis, 12 Juni 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman antar umat beragama di Bumi Sriwijaya.
Dialog ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Selatan, FKUB Kabupaten Ogan Ilir, dan FKUB Kabupaten Musi Banyuasin.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, H Syafitri Irwan, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, H Taufiq.
BACA JUGA:Irjen Kemenag RI Singgung Soal Pengawasan Solutif Saat Sampaikan Pesan Pembinaan ASN di Sumsel
BACA JUGA:Lusa, Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenag RI Persiapkan 3 Skema Mobilisasi
Sebagai narasumber, Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama PKUB Kemenag RI, H Zainal Ilmi, memaparkan pentingnya menjaga kerukunan serta strategi komunikasi yang efektif dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis.
Dia menekankan peran strategis FKUB dalam menjembatani perbedaan dan mempromosikan toleransi di tengah masyarakat majemuk.
"Kami hadir untuk mendengar dan melihat langsung kondisi pembangunan rumah ibadah yaitu Gereja Methodis di Kabupaten Ogan Ilir dan Gereja Katolik Aloysius Gonzaga Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Zainal.
Dia menegaskan, selagi syarat dan ketentuannya benar-benar dipenuhi dan tidak ada manipulasi data, maka bangunan rumah ibadah apapun berhak untuk berdiri.
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Jemaah Haji: Kemas Barang Secukupnya, Hindari Risiko Koper Dibongkar di Bandara
Usai sesi dialog, tim PKUB Kemenag RI melanjutkan agenda kerja dengan meninjau langsung proses pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Ogan Ilir.
Peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas keagamaan berjalan sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya menjaga serta memelihara kerukunan umat beragama di Sumatera Selatan, sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Indonesia.