Deliar diduga menerima suap agar surat tersebut diterbitkan secara surut, meski perusahaan tidak pernah melakukan perawatan lift barang sejak 2022.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Deliar menerbitkan surat layak K3 dengan bantuan PT Dhiya Aneka Teknik, yang mengeluarkan laporan fiktif lewat perusahaan kakak sang direktur, yaitu PT Dhiya Duta Inspeksi.
Proses ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk General Manager PT Atyasa Mulia, Maryam, yang melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani, mengirim uang sebesar Rp162 juta. Padahal, awalnya Deliar meminta Rp280 juta.
Total uang suap yang diterima Deliar dari berbagai perusahaan sejak September 2023 hingga Januari 2024 mencapai Rp1,9 miliar.
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
BACA JUGA:Deliar Marzoeki Cs Tersangka Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel Bakal Disidang Selasa Depan
Uang tersebut diberikan agar Deliar, sebagai Kadisnakertrans Sumsel, menerbitkan surat layak K3 dan menyelesaikan permasalahan norma kerja.
Atas perbuatannya, Deliar dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Minggu depan, terdakwa Deliar Marzoeki bakal menghadapi pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.