Terseret Korupsi, PT Dapo Agro Makmur Raksasa Sawit Sumsel yang Ternyata Syarat Skandal Hukum

Selasa 10-06-2025,09:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Tak hanya itu, nama PT Dapo Agro Makmur juga disebut dalam sidang kasus pemalsuan dokumen GRTT (Ground Register of Title) yang berlangsung pada 2019.

Perusahaan ini diduga memalsukan dokumen penguasaan atas lahan seluas lebih dari 100 hektare, yang kemudian diklaim sebagai bagian dari areal kerja legal mereka.


Direktur PT DAM Efendi Suyono alias Afen (pakai topi dan masker) saat digiring ke mobil tahanan usai jalani tahap II kasus korupsi izin kebun sawit Musi Rawas--

Kasus ini terbongkar, setelah tim audit menemukan ketidaksesuaian antara peta konsesi dengan dokumen administratif yang disampaikan ke kementerian terkait.

Beberapa putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pun, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal perusahaan.

BACA JUGA:Pasal Sela Pembicaraan, Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir Meregang Nyawa Dibacok Teman Sendiri Pakai Parang

BACA JUGA:Selama 2 Hari, Puluhan Hektare Kebun Sawit dan Karet Milik Warga Prabumulih Terbakar

Dalam sejumlah perkara pidana seperti putusan No. 254/Pid.B/2017 dan No. 398/Pid.B/2021 karyawan PT DAM terbukti terlibat dalam pengangkutan ilegal buah sawit dan aktivitas operasional di luar batas izin yang diberikan.

Ini mengindikasikan adanya praktik lapangan, yang tidak terkendali dan diduga terstruktur diduga dilakukan oleh oknum-oknum hingga turut menyeret PT Dapo Agro Makmur.

Meskipun tengah tersangkut banyak kasus, PT Dapo Agro Makmur masih terdaftar aktif secara hukum dan terus melanjutkan operasionalnya di Sumatera Selatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan, soal lemahnya penegakan hukum di sektor agraria.

BACA JUGA:Kebun Sawit H Halim Diserobot dan Dirusak, Tim Kuasa Hukum Laporkan PT Gorby ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

"Bagaimana mungkin perusahaan dengan sejarah hukum seburuk ini masih bisa memegang konsesi lahan di hutan negara?" ujar salah satu pengamat kehutanan dari Palembang, yang meminta namanya dirahasiakan.

Kasus PT DAM dan keterlibatan Afen menjadi potret buram industri sawit Indonesia yang masih bergulat dengan persoalan tata kelola, konflik lahan, dan korupsi.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kasus ini menunjukkan bagaimana celah hukum dan lemahnya pengawasan dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dan korporasi untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mengorbankan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Kategori :